Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
UMP dan UMK Diumumkan pada November dan Desember
02:12
Beda Sikap Grab Indonesia dan Gojek soal THR Ojol
02:39
Video Selanjutnya dalam detik
Beda Sikap Grab Indonesia dan Gojek soal THR Ojol
Lanjutkan

UMP dan UMK Diumumkan pada November dan Desember

24 November 2022, 13:27 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, waktu penetapan serta pengumuman upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) mengalami perubahan.

Selain itu, pemerintah memberi kesempatan pada kepala daerah untuk menentukan Upah Minimum daerah masing-masing.

Dalam video penjelasan UMP yang disampaikan Ida Fauziyah melalui instagram resmi Kemenaker, Ida menekankan bahwa penetapan upah minimum 2023 yang naik maksimal 10 persen berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.

Selain itu ekonomi nasional disumbang oleh konsumsi sehingga penting untuk menjaga daya beli masyarakat.

Lebih lanjut Ida mengatakan bahwa upah minimum di tahun 2022 tak sebanding dengan kenaikan laju harga barang sehingga daya beli pekerja menurun.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Ade Miranti Karunia

Penulis Naskah: Adeline Frederica Simatupang

Nataror: Adeline Frederica Simatupang

Video Editor: Abdul Aziz

Produser: Rose Komala Dewi

Music: Chasing Time - SYBS

#JernihkanHarapan #upahminimumprovinsi

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke