Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperbolehkan pemberian vaksin booster Covid-19 dosis kedua, atau suntikan keempat kepada lansia berusia di atas 60 tahun. Kebijakan ini berlaku efektif sejak ditetapkan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Ren Rondonuwu pada 22 November 2022.
Menurut Juru Bicara Covid-19 Kementerian Kesehatan M. Syahril mengungkapkan kebijakan itu dilakukan untuk memberikan perlindungan tambahan terhadap kelompok rentan.
Penulis: Fika Nurul Ulya
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Irsyad Renaldi
Produser: Deta Putri Setyanto
#Kemenkes #VaksinBoosterke2 #JernihkanHarapan
Music: Love Aside - Patrick Patrikios
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.