Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakai Rekening Brigadir J, Sambo Bisa Dijerat UU Perbankan

24 November 2022, 08:32 WIB

Pakar hukum pidana sekaligus mantan hakim Asep Iwan Iriawan mengatakan bahwa Ferdy Sambo berpeluang dijerat tindak pidana perbankan dan perpajakan.

Pasalnya, Sambo membenarkan bahwa dirinya menggunakan rekening milik sang ajudan untuk menyimpan uang pribadi senilai ratusan juta rupiah.

Hal ini sempat terungkap dalam sidang lanjutan kasus kematian Brigadir Yosua yang digelar pada Selasa (22/11/2022) di PN Jakarta Selatan.

Menurut Asep, aksi Sambo berpeluang dijerat dengan tindak pidana karena saat itu dia masih menjadi perwira tinggi Polri.

“Nanti dikaitkan, laporan harta kekayaan. Kan tiap tahun kita suka ngisi SPT tuh, harta kekayaan dan semua pajak, itu bisa jauh lagi, bisa dikenakan tindak pidana perpajakan, tindak pidana perbankan,” ucap Asep, Rabu (23/11/2022).

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Singgih Wiryono

Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra

Narator: Michaela Winda Saputra

Video Jurnalis: Nissi Elizabeth

Video Editor: Dina Rahmawati

Produser: Adesari Aviningtyas

Musik: Cavalry

#FerdySambo #BrigadirJ #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke