Unsur buruh mengusulkan upah minimum provinsi (UMP) DKI jakarta 2023 naik sebesar 10.55 persen atau sebesar Rp5,1 juta.
Hal ini kemudian ditanggapi oleh Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI, Nurjaman.
Menurutnya usulan yang disampaikan unsur buruh tak sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) dan Peraturan Pemerintah. Pasalnya, kementerian ketenagakerjaan menetapkan kenaikan UMP 2023 maksimal 10 persen.
Selain itu, Apindo mengusulkan kenaikan UMP 2023 sebesar 2,62 persen yang mengacu pada PP Nomor 36 tahun 2021.
Sementara, Pemprov DKI mengusulkan UMP DKI 2023 naik menjadi 5,6 persen.
Oleh karena usulan yang berbeda. Masing-masing usulan akan menjadi rekomendasi yang akan disampaikan pada Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Sebelumnya sejumlah unsur buruh mengusulkan kenaikan UMP 2023 sebesar 13 persen dan ingin menyampaikan usulan tersebut secara langsung kepada Pj Gubernur DKI Jakarta. Apabila usulan tersebut diterima, UMP 2023 naik menjadi Rp5,4 juta.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa, Syalutan Ilham, Talitha Yumnaa
Penulis: Dina Karina
Penulis Naskah: Adeline Frederica Simatupang
Nataror: Adeline Frederica Simatupang
Video Editor: Abdul Aziz
Produser: Khairun Alfi Syahri MJ
Music: Chasing Time - SYBS
#JernihkanHarapan #umpdki2023