Anggota Tim Independen Pencari Fakta M Riza Damanik mengungkapkan hasil rapat dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan lainnya yang digelar pada Senin (21/11/2022) kemarin mengenai pegawai Kemenkop UKM yang melakukan pemerkosaan terhadap rekan kerja mereka pada tahun 2019 lalu.Â
Sebelumnya, Ketua Ketua Tim Independen Pencari Fakta Ratna Batara Munti mengatakan mereka merekomendasikan agar dua pelaku utama dalam kasus tersebut diberhentikan.Â
Mahfud MD juga menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM oleh empat rekan kerjanya telah dibatalkan. Ia pun memastikan penanganan kasus tersebut akan dilanjutkan sebagaimana hasil rapat gabungan bersama LPSK, Kabreskrim Komjen Agus Andrianto, Kompolnas, Kejaksaan, Kemenkop UKM yang telah dilakukan Senin kemarin.Â
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.Â
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Elizabeth Prillia Yahya CarvalloÂ
#JernihkanHarapan #OnLocation #MahfudMD