Tim Independen pencari fakta dalam kasus kekerasan seksual dan pemerkosaan yang dilakukan oleh pegawai Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) merekomendasikan agar dua pelaku utama dalam kasus tersebut diberhentikan.Â
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah mengungkapkan bahaa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus pemerkosaan pegawai KemenkopUKM oleh empat rekan kerjanya telah dibatalkan. Mahfud pun memastikan bahwa penanganan kasus tersebut akan dilanjutkan.Â
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat gabungan bersama LPSK, Kabreskrim Komjen Agus Andrianto, Kompolnas, Kejaksaan, Kemenkop UKM di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (21/11/2022).Â
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.Â
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Elizabeth Prillia Yahya CarvalloÂ
#JernihkanHarapan #OnLocation #KemenkopUKM