Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari mengatakan, Bupati Cianjur telah menetapkan status tanggap darurat gempa pada Senin (21/11/2022).
Status ini diberlakukan selama 30 hari sejak 21 November 2022 hingga 20 Desember 2022. BNPB juga akan mengaktifkan posko penanggulangan bencana dan memastikan kebutuhan dasar korban yang terdampak gempa terpenuhi.
Berdasarkan data pemutakhiran, korban jiwa akibat gempa Cianjur mencapai 62 orang. Selain itu sejumlah wilayah lain seperti Bandung, Sukabumi, dan Kabupaten bogor juga terdampak.
Sebelumnya gempa berkekuatan M 5,6 mengguncang Kabupaten Cianjur pada Senin (21/11/2022) pukul 13:26 WIB dengan kedalaman 10 kilometer.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Kontributor Cianjur, Firman
Penulis: Fika Nurul Ulya
Penulis Naskah: Adeline Frederica Simatupang
Nataror: Adeline Frederica Simatupang
Video Editor: Abdul Aziz
Produser: Rose Komala Dewi
Music: Dark Fog - Kevin MacLeod
#JernihkanHarapan #gempacianjur #gempacianjurterkini