Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal, menjelaskan soal pemindahan dana Rp 200 juta dari rekening Yosua ke rekening dirinya.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022), Ricky mengatakan bahwa pemindahan dana tersebut merupakan perintah dari Putri Candrawathi, lantaran Yosua telah meninggal dunia.
Ricky menjelaskan, uang Rp 200 juta itu akan digunakan untuk keperluan rumah tangga di Magelang.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Editor: Claudia Aviolola
Produser: Abba Gabrillin
Musik: Robots and Aliens-Joel Cummins
#RickyRizal #QuoteHighlight #KompasQuoteHighlight #JernihkanHarapan