Tim Advokasi Hukum untuk Kemanusiaan yang mewakili keluarga korban gagal ginjal akut akan mengajukan gugatan perdata atas kematian 195 anak akibat obat sirup yang tercemar, Jumat (18/11/2022).
Mereka akan menggugat sembilan pihak yang terdiri dari penjual obat, pemasok obat, BPOM, Kemenkes, hingga produsen obat-obatan yang kini sudah dilarang beredar. Keluarga korban meminta ganti rugi sebesar kurang lebih Rp 2 miliar.
Simak selengkapnya dalam video berikut.Â
Video Jurnalis: Syalutan Ilham
Penulis Naskah: Syalutan Ilham
Video Editor: Syalutan Ilham
Produser: Elizabeth Prillia Yahya Carvallo
#gagalginjal #bpom #kemenkes #onlocation #JernihkanHarapan