Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut Akan Gugat Kemenkes hingga BPOM
01:40
PO Shantika Rilis 2 Unit Sleeper Bus Baru, Punya Kabin Mewah
01:49
Video Selanjutnya dalam detik
PO Shantika Rilis 2 Unit Sleeper Bus Baru, Punya Kabin Mewah
Lanjutkan

Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut Akan Gugat Kemenkes hingga BPOM

18 November 2022, 19:22 WIB

Tim Advokasi Hukum untuk Kemanusiaan yang mewakili keluarga korban gagal ginjal akut akan mengajukan gugatan perdata atas kematian 195 anak akibat obat sirup yang tercemar, Jumat (18/11/2022).


Mereka akan menggugat sembilan pihak yang terdiri dari penjual obat, pemasok obat, BPOM, Kemenkes, hingga produsen obat-obatan yang kini sudah dilarang beredar. Keluarga korban meminta ganti rugi sebesar kurang lebih Rp 2 miliar.


Simak selengkapnya dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Syalutan Ilham

Penulis Naskah: Syalutan Ilham

Video Editor: Syalutan Ilham

Produser: Elizabeth Prillia Yahya Carvallo


#gagalginjal #bpom #kemenkes #onlocation #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke