Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tidak akan meneruskan perjuangan Anies Baswedan terkait nilai upah minimum (UMP) DKI Jakarta 2022.
Diketahui, Anies sebelumnya mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) perihal UMP DKI 2022 ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
PTTUN pada Selasa (15/11/022) justru menguatkan putusan PTUN yang meminta UMP DKI 2022 diturunkan menjadi Rp 4,5 juta.
Terkait hal ini, Heru mengaku memilih untuk mengikuti aturan PTTUN.
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Nissi Elizabeth, Pramulya Sadewa
Penulis: Muhammad Naufal
Penulis Naskah: Alexandra Birgitta Anandaputri
Narator: Alexandra Birgitta Anandaputri
Video Editor: David Satya Putra
Produser: Rose Komala Dewi
Music: The Expanse - Marshall Watson Music
#JernihkanHarapan #HeruBudi #AniesBaswedan #DKIJakarta