Kejaksaan Agung menyatakan akan meminta pengaturan teknis publikasi dan mekanisme siaran langsung sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hakim Kejagung Ketut Sumedana beralasan pengaturan publikasi dan siaran langsung sidang Brigadir J berkaitan dengan pembuktian jaksa penuntut umum. Dalam aturan proses persidangan, saksi yang tidak dikehendaki kehadirannya dapat diminta keluar dari ruang sidang supaya tidak mendengarkan keterangan saksi lain. Upaya JPU untuk membuktikan dakwaan mereka menjadi persoalan ketika sidang disiarkan secara langsung dan keterangan para saksi di dengar satu sama lain melalui media massa.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Aryo Putranto Saptohutomo
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Video Editor: Monalisa Utami
Produser: Firzha Ananda Putri
Music by on the tip - jingle punk
#MekanismeSiaranLangsungSidang #PengaturanTeknisSidang #JernihkanHarapan