Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melaporkan dua perusahaan farmasi sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus obat sirup mengandung cemaran ethylene glycol (EG) dan diethylene glycol (DG).
Dua perusahaan farmasi itu adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.
Kendati demikian, BPOM sudah mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan izin edar dua perusahaan tersebut.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Adil Pradipta
#BPOM #KasusGagalGinjal #JernihkanHarapan