Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Terima Putusan UMP DKI 2022 Jadi Rp 4,5 Juta

17 November 2022, 15:28 WIB

Pemprov DKI akan mengikuti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) terkait upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022.

Hal itu dilakukan setelah PTTUN memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta soal UMP DKI tahun 2022 pada Selasa (15/11/2022).

Berdasarkan putusan tersebut maka besaran UMP DKI harus sesuai dengan putusan tingkat pertama di PTUN DKI, yaitu diturunkan dari Rp 4,6 juta menjadi Rp 4,5 juta.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri, Syalutan Ilham

Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri

Produser: Adil Pradipta

Musik: Robots and Aliens - Joel Cummins

#JernihkanHarapan #UMPDKI #PemprovDKI

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke