Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 tentang pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga.
Dalam Perpol itu disebutkan, bahwa personel pengamanan Polri dilarang membawa senjata api dan senjata pengurai massa.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, perpol itu nantinya akan disosialisasikan mulai dari jajaran polsek, polres, polda, hingga Mabes Polri.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Adil Pradipta
Musik: Choosen One - Verified Picasso
#TragediKanjuruhan #AturanPengamananOlahraga #JernihkanHarapan