Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengajukan uji materi atau judicial review (JR) Undang-Undang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).Â
Dalam pernyataannya yang disampaikan pada Selasa (15/11/2022) kemarin, Ghufron menegaskan uji materi tersebut dilakukan atas nama dirinya pribadi dan tidak diajukan dirinya dalam kapasitas sebagai Wakil Ketua KPK.Â
Diketahui, alasan Ghufron mengajukan JR pasal di UU KPK adalah karena menurutnya ada pasal yang menghalangi kesempatannya untuk mencalonkan diri kembali sebagai komisioner KPK.Â
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.Â
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Elizabeth Prillia Yahya CarvalloÂ
#JernihkanHarapan #OnLocation #KPK
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.