Tiga eks pimpinan yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggelapkan dana bantuan sosial dari Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT610.
Dana itu disebut digunakan Ahyudin, Ibnu Khajar, dan Hariyana Hermain tanpa seizin ahli waris.
Yayasan ACT menerima dana bantuan sosial dari Boeing sebesar 25 juta dollar Amerika Serikat.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Adil Pradipta
#JernihkanHarapan #AksiCepatTanggap #KasusACT