Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Pimpinan ACT Didakwa Gelapkan Dana Korban Lion Air Sebesar Rp 117 M

15 November 2022, 15:57 WIB

Tiga eks pimpinan yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggelapkan dana bantuan sosial dari Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT610.


Dana itu disebut digunakan Ahyudin, Ibnu Khajar, dan Hariyana Hermain tanpa seizin ahli waris.


Yayasan ACT menerima dana bantuan sosial dari Boeing sebesar 25 juta dollar Amerika Serikat.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Adil Pradipta


#JernihkanHarapan #AksiCepatTanggap #KasusACT

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke