Majelis hakim PN Tangerang memutuskan bahwa aset sitaan dari terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo Indra Kenz dikembalikan ke negara pada Senin (14/11/2022).
Sebab, majelis hakim menilai bahwa aset sitaan tersebut tidak berhak dikembalikan pada para korban karena dianggap bermain judi.
Merespons hal tersebut, para korban Binomo yang hadir dalam persidangan menangis histeris memohon pada majelis hakim untuk membatalkan putusan tersebut.
Salah satu korban bernama Maru Nazara menyebut putusan hakim tak berpihak pada korban.
Ia bahkan menyebut dirinya telah ditindas ketidakadilan atas kasus ini.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Nissi Elizabeth
Video Editor: Chrisstella Efivania Rosaline
Produser: Sherly Puspita
Musik: No.2 Remembering Her - Esther Abrami
#Binomo #IndraKenz #JernihkanHarapan