Terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo Indra Kenz, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan.
Namun Indra merasa tak terima dan akan mengajukan banding.
Pihak Indra mengeklaim akan mengajukan banding yakni, terkait keputusan hakim yang mendakwa Indra ikut menikmati uang dari kerugian investasi para korban.
Kini pihak Indra pun diberi waktu selama tujuh hari kedepan untuk mendaftarkan banding.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Nissi Elizabeth, Claudia Aviolola
Penulis: Ellyvon Pranita
Penulis Naskah: Dariz Kartika
Narator: Dariz Kartika
Video Editor: Dariz Kartika
Produser: Adisty Safitri
Musik: What You Used To Be — Mauro Somm
#Binomo #IndraKenz #JernihkanHarapan