Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 10 Tahun Penjara, Indra Kenz Ajukan Banding

14 November 2022, 23:41 WIB
Terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo Indra Kenz, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan.

Namun Indra merasa tak terima dan akan mengajukan banding.

Pihak Indra mengeklaim akan mengajukan banding yakni, terkait keputusan hakim yang mendakwa Indra ikut menikmati uang dari kerugian investasi para korban.

Kini pihak Indra pun diberi waktu selama tujuh hari kedepan untuk mendaftarkan banding.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Nissi Elizabeth, Claudia Aviolola
Penulis: Ellyvon Pranita
Penulis Naskah: Dariz Kartika
Narator: Dariz Kartika
Video Editor: Dariz Kartika
Produser: Adisty Safitri
Musik: What You Used To Be — Mauro Somm

#Binomo #IndraKenz #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke