Majelis hakim mengaku heran dengan keterangan saksi eks penyidik Polres Jakarta Selatan, Arsyad Daiva, yang mengatakan tak ada tanda terima saat menerima barang bukti kasus pembunuhan Brigadir Yosua berupa DVR CCTV.
Momen tersebut terjadi saat persidangan obstruction of justice dengan terdakwa Irfan Widyanto, pada Kamis (10/11/2022).
Menurut Arsyad, saat itu dirinya tidak membuat tanda terima karena baru menerima dan mengecek apakah masih menyala atau tidak.
Majelis hakim pun kemudian mencecar Arsyad terkait soal CCTV tersebut.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Editor: Chrisstella Efivania Rosaline
Produser: Aditya Nugraha Kamajaya
Musik: Metro - Yung Logos
#CCTV #FerdySambo #JernihkanHarapan