Polri telah menyita sejumlah aset milik tersangka kasus investasi bodong robot trading Net89.Â
Hal itu dikatakan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Jumat (11/11/2022).
Ramadhan mengataman, penyidik melakukan penyitaan sejumlah aset milik tersangka AL yakni satu unit mobil senilai Rp 1,5 miliar, kemudian dari tersangka RS dua unit mobil masing-masing seharga Rp 2,7 miliar dan Rp 690 juta, satu buah ikat kepala senilai Rp 2.2 miliar dan satu unit sepeda senilai Rp 777 juta.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Adil Pradipta
#JernihkanHarapan #Net89 #RezaPaten
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.