Polri telah menyita sejumlah aset milik tersangka kasus investasi bodong robot trading Net89.Â
Hal itu dikatakan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Jumat (11/11/2022).
Ramadhan mengataman, penyidik melakukan penyitaan sejumlah aset milik tersangka AL yakni satu unit mobil senilai Rp 1,5 miliar, kemudian dari tersangka RS dua unit mobil masing-masing seharga Rp 2,7 miliar dan Rp 690 juta, satu buah ikat kepala senilai Rp 2.2 miliar dan satu unit sepeda senilai Rp 777 juta.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Adil Pradipta
#JernihkanHarapan #Net89 #RezaPaten