Majelis Hakim kasus obstruction of justice terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, mengaku heran dengan anggota kepolisian Polres Jakarta Selatan Arsyad Daiva.
Hal itu terjadi pada persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).
Pasalnya, Arsyad diketahui menerima bukti CCTV pembunuhan Brigadir J tanpa membuat tanda terima.
Awalnya, Hakim bertanya apakah saat menerima barang bukti CCTV, Arsyad sebagai Kasubnit 1 Unit 1 Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan langsung membuat tanda terima.
Arsyad menjawab saat itu belum diberikan tanda terima karena baru menerima secara langsung dan mengecek apakah CCTV masih menyala atau tidak.
Mendengar jawaban Arsyad, Majelis Hakim menilai tindakan Polres Jakarta Selatan tidak profesional.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Nissi Elizabeth, Pramulya Sadewa
Penulis: Singgih Wiryono
Penulis Naskah: Fathira Deiza A
Narator: Fathira Deiza A
Video Editor: Alfiyan Oktora Atmajaya
Produser: Adisty Safitri
Music: Shadows - Anno Domini Beats
#JernihkanHarapan #ArsyadDaiva #IrfanWidyanto #KasusBrigadirJ