Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Sembarang Orang, Ini Syarat Mendapatkan Gelar Pahlawan Nasional

10 November 2022, 16:09 WIB

Hari Pahlawan selalu diperingati pada 10 November setiap tahunnya. Pada tahun ini, Hari Pahlawan mengambil tema "Pahlawanku, Teladanku". Peringatan Hari Pahlawan di Indonesia ini bukan tanpa alasan. Dilansir dari laman Kementerian Sosial (Kemensos), penetapan 10 November sebagai Hari Pahlawan berkaitan dengan pertempuran yang pecah di Surabaya pada 10 November 1945.

Saat ini, ada sekitar 174 warga negara yang ditetapkan sebagai pahlawan nasional Indonesia, termasuk dua pahlawan proklamator (Soekarno & M. Hatta) serta 10 pahlawan revolusi yang tewas akibat Gerakan 30 September.

Gelar pahlawan nasional Indonesia diberikan oleh pemerintah Republik Indonesia atas tindakan yang dianggap heroik yang didefinisikan sebagai perbuatan nyata yang dapat dikenang dan diteladani sepanjang masa bagi warga masyarakat lainnya atau berjasa sangat luar biasa bagi kepentingan bangsa dan negara. Gelar ini merupakan penghargaan tingkat tertinggi di Indonesia.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Diva Lufiana Putri

Penulis Naskah: Rizkia Shindy

Narator: Putri Aulia

Video Editor: Dina Rahmawati

Produser: Adesari Aviningtyas

Music: Kurt - Cheel, Saving the World - Aaron Kenny

#PahlawanNasional #HariPahlawan #OhBegitu #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke