Pemprov DKI akan gunakan drone untuk mengawasi kegiatan pembuangan sampah sembarang di bantaran sungai.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kuswanto usai menghadiri kerja bakti gabungan di Kali Ciliwung, Jakarta Pusat pada Kamis (10/11/2022).
Asep menyebut penggunaan drone akan mengawasi terutama untuk warga yang kerap membuang sampah ke sungai.
Nantinya akan ada sanksi berupa denda maksimal Rp500.000 bagi yang melanggar.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri
Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri
Produser: Adil Pradipta
#JernihkanHarapan #drone #kaliciliwung