Tilang manual atau penindakan tilang secara langsung resmi ditiadakan atas instruksi dari Kapolri terhitung per 18 Oktober 2022.
Saat ini, pihak kepolisian terus memaksimalkan pemanfaatan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement.
Setelah itu, surat konfirmasi akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan, dan pemilik harus melakukan konfirmasi dan membayar denda jika melakukan pelanggaran.
Dilansir dari laman E-Tilang, terdapat sejumlah pelanggaran yang bisa direkam oleh kamera ETLE. Berikut adalah daftar pelanggarannya.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Serafina Ophelia
Penulis Naskah: David Satya Putra
Narator: David Satya Putra
Video Editor: Abdul Azis
Produser: Rose Komala Dewi
Musik: Invisible Enemy - Jeremy Black
#JernihkanHarapan #ETLE #TilangElektronik