Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ini Sanksi jika Tak Bayar Denda Tilang Elektronik
01:45
Kakorlantas Pastikan SIM-STNK Mati Tak Kena Denda Selama Libur Lebaran
02:00
Video Selanjutnya dalam detik
Kakorlantas Pastikan SIM-STNK Mati Tak Kena Denda Selama Libur Lebaran
Lanjutkan

Ini Sanksi jika Tak Bayar Denda Tilang Elektronik

10 November 2022, 15:43 WIB

Tilang Elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) semakin digencarkan oleh pihak kepolisian menyusul tindakan penindakan tilang manual.

Dengan mekanisme yang hampir serupa, ETLE hanya saja tidak memberhentikan pelaku pelanggaran di tempat kejadian. Namun tetap akan mendapatkan surat konfirmasi serta harus membayar denda tilang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Sejumlah pelanggaran dapat terekam oleh kamera ETLE, seperti tidak memakai sabuk pengaman, tidak memakai helm, melanggar batas kecepatan dan sebagainya.

Penulis: Serafina Ophelia
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Narator: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Monalisa Utami
Produser: Deta Putri Setyanto

#STNK #TilangElektronik #JernihkanHarapan

Music: Chasm - Sam Marshall

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke