Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengoperasikan pesawat nirawak atau drone untuk mengawasi warga yang membuang sampah sembarangan.
Pengoperasian drone itu terlihat pada pelaksanaan Car Free Day (CFD) Jakarta, Minggu (6/11/2022).
Petugas yang mengoperasikan drone akan memotret warga yang membuang sampah sembarangan.
Selanjutnya, warga itu akan dihampiri petugas untuk diberikan sanksi berupa denda atau pun sanksi sosial.
Mereka dikenakan sanksi bayar dengan denda maksimal Rp 500.000, hingga memungut sampah jika tak membawa uang tunai.
Penggunaan drone untuk menekan pelanggaran pembuang sampah dinilai efektif karena jangkauan bisa diperluas.
Namun Pemprov DKI juga tetap menggunakan cara konvensional yakni dengan pemantauan keliling atau dengan pandangan mata.
Pengoperasian drone akan dilaksanakan berkelanjutan di CFD, baik tingkat provinsi di Jalan Sudirman-Thamrin dan di tingkat kota.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
---------------------------------------------------------------------------
Sumber footage: Dok. DLH DKI Jakarta, Dok. Istimewa, Antara Foto, Pexels
Sumber berita: Ihsanuddin
Video editor: Dino Oktaviano
Produser: Dino Oktaviano
Musik: New Day - Patrick Patrikios
---------------------------------------------------------------------------
#imajikompascom #kompascom #drone #pemprovdkijakarta