Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Alasan Kejar Waktu, Penggabungan Sidang Bharada E-Bripka RR-Kuat Ma'ruf Dinilai Ngawur
02:51
Momen Richard Eliezer Menikahi Kekasihnya Ling Ling, Ronny Talapessy Jadi Saksi
02:12
Video Selanjutnya dalam detik
Momen Richard Eliezer Menikahi Kekasihnya Ling Ling, Ronny Talapessy Jadi Saksi
Lanjutkan

Alasan Kejar Waktu, Penggabungan Sidang Bharada E-Bripka RR-Kuat Ma'ruf Dinilai Ngawur

7 November 2022, 09:00 WIB

Ahli hukum pidana Asep Iwan Iriawan menilai alasan mengejar waktu yang disampaikan majelis hakim buat menggabungkan sidang 3 Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf dalam kasus dugaan pembunuhan Nofriansyah Yosua (Brigadir J) sangat keliru. Sidang lanjutan Eliezer Ricky, dan Kuat rencananya akan digabung mulai Senin (7/11/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Bukan menyalahi lagi, ngawur. Tapi ya terserah kalau para pihaknya mau kan," kata Asep seperti dikutip dari Kompas TV, Minggu (6/11/2022). "Kan tidak ada alasan mempercepat, mengejar saksi. Jadi semua pemeriksaan itu dalam keadaan bebas, silakan majelis atur," lanjut mantan hakim itu. Menurut Asep, dalih buat mengejar waktu memperlihatkan kekeliruan dalam pembagian tugas penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebab menurut Asep, seharusnya sejak awal 5 perkara kasus dugaan pembunuhan tidak ditangani hanya oleh 1 majelis hakim. Tidak dibatasi 2 atau 3 penanganan perkara. "Atau sekaligus 11 majelis bersamaan waktunya biar cepat kan. 12 orang tersangka diperiksa bareng-bareng tinggal sidang itu sehari juga selesai," kata Asep.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis Naskah: Rizkia Shindy

Narator: Rizkia Shindy

Video Editor: Bernard Siahaan

Produser: Okky Mahdi Yasser

Music: The Truth by Austin Woodward

#BrigadirJ #BharadaE #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke