Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan jawaban terkait status jabatan menteri yang ingin maju sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024.
Ketua MK Anwar Usman menjelaskan bahwa menteri yang ingin maju sebagai capres maupun cawapres boleh tidak mengundurkan diri dari jabatannya. Dengan syarat, mereka harus mendapat izin dari Presiden.
Selengkapnya simak video berikut.
Penulis: Alinda Hardianto
Penulis Naskah: Yusuf Reza Permadi
Narator: Yusuf Reza Permadi
Video Editor: Ivan Khabibu Rochman
Produser: Yusuf Reza Permadi
#MahkamahKonstitusi #JernihkanHarapan