Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan pemilik robot trading Net89, Reza Shahrani atau Reza Paten sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan, Reza menjadi tersangka terkait kasus dugaan investasi bodong dengan modus robot trading.
Whisnu juga mengungkapkan bahwa Reza akan dikenakan pasal berlapis. Seperti, Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat (1) Jo Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 79.
Sementara itu, Kepala Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Natsir Kongah mengatakan, pihaknya telah memblokir rekening milik Reza.
Tak hanya Reza, PPATK turut memblokir sejumlah rekening lain yang juga berkaitan dengan penipuan investasi bodong itu.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Adhyasta Dirgantara
Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra
Narator: Michaela Winda Saputra
Video Editor: Bernard Siahaan
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: Agent by Sam Marshall
#RezaPaten #Net89 #JernihkanHarapan