Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus kekisruhan festival musik “Berdendang Bergoyang” yang digelar beberapa waktu lalu. Adapun acara tersebut dilaksanakan di Istora Senayan pada 28-29 Oktober 2022 lalu.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan, para tersangka itu yakni seseorang berinisial DP selaku penanggung jawab festival serta HA sebagai direktur perusahaan.
"Iya benar, sudah kami tetapkan sebagai tersangka per hari ini. Ada dua orang tersangka, yang inisial DP, direktur. Jadi HA ini kan penanggung jawab dari Emvrio Productions,,” ucap Komarudin.
Keduanya disangkakan dengan Pasal 360 ayat 2 KUHP terkait kelalaian menyebabkan orang lain terluka dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.
Kemudian, Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara atau denda sebesar Rp 100 juta.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Muhammad Isa Bustomi
Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra
Narator: Michaela Winda Saputra
Video Editor: Michaela Winda Saputra
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: A Rising Wave - Jeremy Blake
#BerdendangBergoyang #JernihkanHarapan