Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan bahwa akan mengevaluasi permohonan pencabutan Pergub DKI Nomor 207 Tahun 2016.
Heru nantinya akan memastikan kembali pada Biro Hukum terkait hal tersebut.
Pergub itu mengatur tentang Penertiban Pemakaian atau Penguasaan Tanah Tanpa Izin atau Penggusuran Tanah.
Sebelumnya, Pemprov DKI telah melayangkan permohonan pencabutan Pergub tersebut.
Surat tersebut dilayangkan saat Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih menjabat.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri
Video Editor: Chrisstella Efivania Rosaline
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: My Peeps - Aaron Lieberman
#HeruBudiHartono #PjGubernurDKI #JernihkanHarapan