Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
WHO Terbitkan Peringatan 8 Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol yang DIlarang BPOM
02:09
Vespa Luncurkan 300 GTV Edisi Khusus, Cuma 140 Unit
02:28
Video Selanjutnya dalam detik
Vespa Luncurkan 300 GTV Edisi Khusus, Cuma 140 Unit
Lanjutkan

WHO Terbitkan Peringatan 8 Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol yang DIlarang BPOM

4 November 2022, 14:54 WIB

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menerbitkan peringatan larangan keras penggunaan delapan obat sirup mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol yang telah dilarang BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) Indonesia.

Dilansir dari laman resmi WHO, Rabu (2/11/2022), produk obat sirup atau cair tersebut dianggap gagal memenuhi standar kualifikasi dan spesifikasi obat yang aman, sehingga membahayakan kesehatan, terutama anak-anak.

Penulis: Mahardini Nur Afifah
Penulis Naskah: Anneke Sherina Ramadhani
Narator: Anneke Sherina Ramadhani
Video Editor: Monalisa Utami Rossuli
Produser: Deta Putri Setyanto

Music: Elysian field - Ross Lara

#WHO #Batuk #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke