Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan menyebut asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi bisa terancam pidana penjara sembilan tahun.
Hal ini karena Susi diduga memberikan keterangan bohong saat pemeriksaan saksi dalam sidang Bharada Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam Senin (31/10/2022).
Asep mengatakan ancaman pidana itu bisa dijatuhkan kepada saksi yang memberikan keterangan palsu atau bohong sehingga merugikan terdakwa.
Ia menilai, apabila majelis hakim sudah yakin bahwa saksi memberikan keterangan palsu, saksi bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Syalutan Ilham
Penulis: Nadia Intan Fajarlie
Penulis Naskah: Putri Aulia
Narator: Putri Aulia
Video Editor: Adeline Simatupang
Produser: Rose Komala Dewi
Musik: Rinse Repeat - DivKid
#JernihkanHarapan #artSusi #ferdysambo