Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sri Mulyani Naikkan Tarif Cukai 10 Persen, Siap-siap Harga Rokok Meroket
03:34
MK Jawab soal Bansos Jokowi, Kesaksian Sri Mulyani dan Para Menteri
10:31
Video Selanjutnya dalam detik
MK Jawab soal Bansos Jokowi, Kesaksian Sri Mulyani dan Para Menteri
Lanjutkan

Sri Mulyani Naikkan Tarif Cukai 10 Persen, Siap-siap Harga Rokok Meroket

4 November 2022, 14:42 WIB

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024. Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memberikan keterangan usai mengikuti rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (3/11/2022).

"Kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya," ujar Sri Mulyani dilansir dari siaran pers Sekretariat Presiden.

“Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” jelasnya.

Selain itu, kata Sri Mulyani, Presiden Jokowi juga meminta agar kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT, tetapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL).

Untuk rokok elektrik, lanjut dia, kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Dian Erika Nugraheny

Penulis Naskah: Rizkia Shindy

Narator: Rizkia Shindy

Video Editor: Bernard Siahaan

Produser: Okky Mahdi Yasser

Music: Moth by Silent Partner

#SriMulyani #TarifCukaiRokok #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke