Kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah sampai di tahap persidangan. Salah satu tahapan sidang yakni sidang pembuktian dengan pemeriksaan saksi.
Dalam sidang yang bagi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022), ada 12 orang saksi yang dihadirkan oleh pihak jaksa penuntut umum (JPU). Ke-12 orang saksi tersebut merupakan keluarga Yosua beserta kerabat dan pengacaranya.
Sementara menurut KUHAP, keterangan saksi yang dinyatakan di sidang pengadilan merupakan salah satu alat bukti yang sah menurut undang-undang. Selain keterangan saksi, alat bukti yang sah lainnya, yakni keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang, kecuali dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Issha Harruma, Diva Lufiana Putri
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Narator: Timothy Afryano
Video Editor: Dina Rahmawati
Produser: Adesari Aviningtyas
Music: Suspense - bd productions, Investigation Suspense Documentary Journalism AZ_Studio
#SidangSambo #Saksi #OhBegitu #FerdySambo #PutriCandrawathi #JernihkanHarapan