Pengacara Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat mengatakan kliennya akan mengajukan banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.
“Tentunya banding. Tapi saya tidak mencampuri itu karena saya tidak mendampingi. Karena yang mendampingi itu dari divkum. Ketentuannya advokat dari luar tidak Boleh mendampingi mereka,” kata Henry usai persidangan di PN Jaksel, Kamis (3/11/2022).
Henry mengatakan, pihaknya tak bisa ikut campur dalam banding tersebut lantaran ada peraturan yang menyatakan bahwa advokat dari pihak luar tak boleh mendampingi pelanggar kode etik Polri.
Henry pun mendapat informasi bahwa Hendra akan mengajukan banding atas putusan PTDH tersebut dan Hendra akan didampingi oleh Divisi Hukum Polri.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Firda Rahmawan
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: Illiad - Density and Time
#HendraKurniawan #JernihkanHarapan