Saat melintas di jalan raya pasti sudah sering melihat mobil dengan pelat nomor khusus atau yang kerap disebut dengan pelat dewa di jalan raya.
Artinya, tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang digunakan oleh para pejabat negara. Sebagai contoh mobil yang punya nopol berakhiran huruf antara lain RFS, RFP dan RFD.|
Tentunya, memiliki sejumlah fasilitas karena diberikan oleh negara kepada instansi atau pejabat tertentu. Sebab, warga sipil tidak bisa menggunakan pelat nomor dewa atau khusus ini.
Simak berita selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Anggie Puspariana
Narator: Anggie Puspariana
Video Editor: Irsyad Renaldi
Produser: Yusuf Reza Permadi
#PelatRF #Kapolri #PenertibanLaluLintas #JernihkanHarapan
Music: Sharp Edges - half.cool