Kepolisian berencana menerapkan tilang berbasis poin. Nantinya, setiap melakukan pelanggaran lalu lintas, poin akan dikurangi, bahkan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dicabut. Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan, mengatakan, dalam sistem ini setiap pemegang SIM dibekali 12 poin. Poin itu akan berkurang ketika ia melakukan pelanggaran.
Jika 12 poin itu telah habis, maka perpanjangan SIM harus melalui uji ulang atau membuat SIM baru kembali. Sistem ini juga akan terkoneksi dengan ETLE sehingga perhitungan poinnya akurat.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :Â
- Ini Fasilitas Pengujian yang Akan Ada di Proving Ground BPLJSKB : https://youtu.be/dXydWWFFT0o
- Luhut Sebut Produksi Baterai Kendaraan Listrik Akan Dimulai 2024 : https://youtu.be/7IOFQqSNjdM
- Tanpa Surat Tilang Manual, Polisi Mesti Giat Menegur dan Edukasi : https://youtu.be/wS2Mk3PMDgk
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
Penulis : Dio Dananjaya
Editor : Aditya Maulana
Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi
Editor : Carolus Dori Krisnadi
Narator : Aprida Mega Nanda
Produser : Sendy Darlis
#news #otomotif #newsotomotif #otomotifindonesia #kompasotomotif #korlantaspolri #polri #polantas #polisi #tilang #tilangmanual #tilangelektronik #tilangsistempoin #demeritpointsistem #pengendaramotor #pelanggaranlalulintas #SIM #autonews #newsupdate #headlinenews #kompascom