Hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin (31/10/2022), memutuskan untuk memecat atau memberhentikan Brigjen Hendra Kurniawan sebagai anggota Polri.
Hal tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/10/2022) sore.
Dedi mengatakan, keputusan sidang ditetapkan secara kolektif kolegial oleh majelis hakim sidang kode etik.
Brigjen Hendra menjadi tersangka obstruction of justice dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Selain dipecat, Hendra juga disanksi penempatan khusus selama 29 hari. Namun, sanksi tersebut telah dijalaninya.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Nissi Elizabeth, Talitha Yumnaa
Video Editor: Chrisstella Efivania Rosaline
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: Fat Man - Yung Logos
#BrigadirJ #BrigjenHendraKurniawan #JernihkanHarapan