Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
MK Putuskan Menteri Maju Nyapres Tak Perlu Mundur dari Jabatan
01:21
Revisi UU MK Disetujui Pemerintah, Mahfud MD: Ya, Tidak Apa-apa
02:16
Video Selanjutnya dalam detik
Revisi UU MK Disetujui Pemerintah, Mahfud MD: Ya, Tidak Apa-apa
Lanjutkan

MK Putuskan Menteri Maju Nyapres Tak Perlu Mundur dari Jabatan

1 November 2022, 11:25 WIB

Mahkamah Konstitusional (MK) memperbolehkan menteri yang ingin maju sebagai capres atau cawapres tidak perlu mundur dari jabatannya.


Putusan ini berdasarkan permohonan dari Partai Garuda yang menguji Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu.


Permohonan agar para menteri yang maju sebagai capres dan cawapres tak perlu mengundurkan diri kemudian dikabulkan oleh ketua MK Anwar Usman.


Kendati demikian, menteri yang maju pada Pilpres harus mendapatkan izin dari presiden.


Video Jurnalis: Nissi Elizabeth, Firda Rahmawan

Penulis: Adhyasta Dirgantara

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Adil Pradipta

Musik : Joy Ridd - Bad Snack


#JernihkanHarapan #Pemilu2024 #Capres

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke