Mahkamah Konstitusional (MK) memperbolehkan menteri yang ingin maju sebagai capres atau cawapres tidak perlu mundur dari jabatannya.
Putusan ini berdasarkan permohonan dari Partai Garuda yang menguji Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu.
Permohonan agar para menteri yang maju sebagai capres dan cawapres tak perlu mengundurkan diri kemudian dikabulkan oleh ketua MK Anwar Usman.
Kendati demikian, menteri yang maju pada Pilpres harus mendapatkan izin dari presiden.
Video Jurnalis: Nissi Elizabeth, Firda Rahmawan
Penulis: Adhyasta Dirgantara
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Adil Pradipta
Musik : Joy Ridd - Bad Snack
#JernihkanHarapan #Pemilu2024 #Capres