Pihak kepolisian mendalami dugaan kelalaian hingga kesengajaan produsen obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman.
Pendalaman itu dilakukan menyusul maraknya kasus gagal ginjal akut pada anak yang diduga mengonsumsi obat sirup yang mengandung cemaran dua zat tersebut.
Dua perusahaan yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries diduga memproduksi obat sirup mengandung cemaran EG dan DEG dari zat pelarut tambahan.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Arie Julianto
Penulis Naskah: Arie Julianto
Video Editor: Arie Julianto
Produser: Elizabeth Prillia Yahya Carvallo
#KasusGagalGinjalAkut #PihakPolisi #JernihkanHarapan