Susi, salah satu asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, dianggap memberikan keterangan berbelit-belit dan terindikasi berbohong.
Alhasil, Majelis Hakim yang memimpin persidangan Bharada E dibuat geram oleh sikap Susi dan mengancam akan memproses pidana.
Senin (31/10/2022) ini, jaksa penuntut umum menghadirkan Susi dan 11 saksi dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa yang memimpin persidangan sempat 2 kali memperingatkan Susi untuk berkata jujur selama persidangan.
Ia mengatakan kepada Susi, jika terus-menerus berbohong maka bisa saja duduk sebagai terdakwa dalam persidangan.
Bahkan, Susi diperingatkan, ancaman saksi jika berbohong dalam sidang bisa dituntut pidana tujuh tahun penjara.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
------------------------------------------------------
Sumber footage: Kristianto Purnomo, Syalutan Ilham, Youtube PN Jakarta Selatan
Sumber berita: Singgih Wiryono
Video editor: Dino Oktaviano
Produser: Dino Oktaviano
Musik: Fat Man - Yung Logos
------------------------------------------------------
#imajikompascom #kompascom #susiartferdysambo #ferdysambo #bharadae #kasuspembunuhanbrigadirj