Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jika Terbukti Benar Diperintah Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Eliezer Bisa Bebas?
02:43
Listyo Sigit Prabowo jadi Kapolri Terlama Era Jokowi
02:41
Video Selanjutnya dalam detik
Listyo Sigit Prabowo jadi Kapolri Terlama Era Jokowi
Lanjutkan

Jika Terbukti Benar Diperintah Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Eliezer Bisa Bebas?

31 Oktober 2022, 17:28 WIB

KOMPAS.TV – Jika mengacu pada pasal 51 ayat 1 UU KUHP, Bharada E alias Richard Eliezer tidak bisa dikenai pidana.

Sebelumnya penjelasan itu pernah disampaikan oleh pengamat hukum pidanan, Asep Iwan Iriawan, dalam dialog Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga Susi Terdiam Saat Ditanya Berkali-kali Siapa yang Melahirkan Anak Bungsu Putri Candrawathi di https://www.kompas.tv/article/343428/susi-terdiam-saat-ditanya-berkali-kali-siapa-yang-melahirkan-anak-bungsu-putri-candrawathi

Menurut Asep, Pasal 51 ayat 1 menyebut bahwa orang yang melaksanakan perintah jabatan karena kewenangannya, tidak dapat dipidana

Bunyi Pasal 51 ayat 1 KUHP tersebut: “Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.”

Lalu jika benar diperintah Ferdy Sambo untuk tembak Brigadir J, Bharada E bisa bebas? Simak dialog dan pandangan dari Pakar Hukum Pidana Hibnu Nugroho.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/343503/jika-terbukti-benar-diperintah-ferdy-sambo-tembak-brigadir-j-eliezer-bisa-bebas
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke