Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanpa Surat Tilang Manual, Polisi Mesti Giat Menegur dan Edukasi

31 Oktober 2022, 10:38 WIB

Surat tilang manual ditarik dan diganti dengan tilang elektronik. Tanpa tilang elektronik, petugas polisi hanya memberikan teguran dan arahan kepada pelanggar lalu-lintas. Menyikapi hal tersebut, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, tanpa surat tilang manual polisi mesti giat melakukan teguran dan edukasi kepada para pemakai jalan.


Petugas juga punya hal melakukan tindakan teguran tertulis terhadap pelanggaran lalu-lintas dan angkutan jalan. Hal itu masuk dalam kewenangan diskresi kepolisian di bidang peradilan pidana yang diberikan Undang-Undang.



Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video : 


- Genesis G80 Bekas KTT G20 Bakal Jadi Kendaraan Dinas? : https://youtu.be/FQ61I7qWD-U


- Begini Cara Hitung Berapa Biaya BBNKB : https://youtu.be/dgT7rkeCwso


- Jadwal Resmi Formula E 2023, Seri Indonesia Digelar Awal Juni 2023 : https://youtu.be/Voplv8tbS_4



Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia



You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


Penulis : Gilang Satria

Editor : Azwar Ferdian

Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi

Editor : Carolus Dori Krisnadi

Narator : Aprida Mega Nanda

Produser : Sendy Darlis


#news #otomotif #newsotomotif #otomotifkompas #kompasotomotif #otomotifindonesia #kapolri #polantas #polri #korlantaspolri #ETLE #tilangmanual #tilangelektronik #tilang #pelanggaranlalulintas #lalulintas #operasisimpatik #operasizebra #autonews #newsupdate #headlinenews #kompascom

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke