Pengacara AKBP Arif Rachman Arifin, Junaedi Arifin, menilai bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya dalam obstruction of justice pembunuhan Brigadir J tak cermat.
Junaedi mengatakan, JPU tak jelas dalam mengurai fakta sebenarnya sebagaimana berita acara pemeriksaans aksi lain maupun Arif.
Hal itu disampaikan Junaedi, ketika ditemui di PN Jaksel, Jumat (28/10/2022).
Padahal, kata Junaedi, dalam BAP disebutkan bahwa Arif tak punya maksud untuk mengintervensi penyidik.
Menurut Junaedi, Arif hanya menyampaikan pesan Sambo pada penyidik agar BAP Putri Candrawathi tak tersebar.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Video Editor: Chrisstella Efivania Rosaline
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: Fat Man - Yung Logos
#JernihkanHarapan