Pengacara AKBP Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih, menilai bahwa perbuatan kliennya sudah sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol).
Junaedi mengeklaim bahwa kliennya hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo dan hal tersebut sudah sesuai dengan Perpol Pasal 11 Nomor 7 Tahun 2022.
Hal tersebut disampaikan oleh Junaedi seusai persidangan obstruction of justice AKBP Arif Rachman Arifin, Jumat (28/10/2022).
Perpol tersebut mengatur bahwa setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai bawahan dilarang untuk melawan dan menentang atasan.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Video Editor: Chrisstella Efivania Rosaline
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: Metro - Yung Logos
#JernihkanHarapan