Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pengacara AKBP Arif Rachman Nilai Perbuatan Kliennya Sudah Sesuai Peraturan Kepolisian
01:27
NR #118: Berkah dari Alam Klungkung, Rumput Lautnya Diolah Warga, Pantainya Dinikmati Wisatawan
33:54
Video Selanjutnya dalam detik
NR #118: Berkah dari Alam Klungkung, Rumput Lautnya Diolah Warga, Pantainya Dinikmati Wisatawan
Lanjutkan

Pengacara AKBP Arif Rachman Nilai Perbuatan Kliennya Sudah Sesuai Peraturan Kepolisian

28 Oktober 2022, 18:30 WIB

Pengacara AKBP Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih, menilai bahwa perbuatan kliennya sudah sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol).

Junaedi mengeklaim bahwa kliennya hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo dan hal tersebut sudah sesuai dengan Perpol Pasal 11 Nomor 7 Tahun 2022.

Hal tersebut disampaikan oleh Junaedi seusai persidangan obstruction of justice AKBP Arif Rachman Arifin, Jumat (28/10/2022).

Perpol tersebut mengatur bahwa setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai bawahan dilarang untuk melawan dan menentang atasan.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Video Editor: Chrisstella Efivania Rosaline

Produser: Ira Gita Natalia Sembiring

Musik: Metro - Yung Logos

#JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke