Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Penjelasan Johanis Tanak soal Usulan Penerapan Restorative Justice untuk Pidana Korupsi
01:05
NR #123: Madiun Smart City, Smart Living, Warganya Harus
43:09
Video Selanjutnya dalam detik
NR #123: Madiun Smart City, Smart Living, Warganya Harus "Smart" Juga?
Lanjutkan

Penjelasan Johanis Tanak soal Usulan Penerapan Restorative Justice untuk Pidana Korupsi

28 Oktober 2022, 15:30 WIB

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru saja dilantik, Johanis Tanak memberikan penjelasan soal usulannya restorative justice dalam tindak pidana korupsi.

Usulan itu pernah disampaikannya ketika mengikuti proses fit and proper test sebagai calon pimpinan KPK di Komisi III DPR pada 28 Desember 2022 lalu.

Johanis mengatakan, penerapan restorative justice hanya merupakan opininya, bukan aturan secara resmi.

Hal itu disampaikan Johanis usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (28/10/2022).

Dalam kesempatan itu, Johanis juga mengungkapkan komitmennya terhadap tugas barunya di KPK.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Editor: Chrisstella Efivania Rosaline

Produser: Ira Gita Natalia Sembiring

Musik: My Peeps - Aaron Lieberman

#JohanisTanak #KPK #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke