Kuasa Hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat menjelaskan soal beda keterangan dari terdakwa kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J, Agus Nurpatria dengan saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
Henry mengatakan bahwa, Agus hanya menyuruh AKP Irfan Widyanto untuk mengamankan CCTV di area rumah Ferdy Sambo, tidak untuk mengambil dan mencopot.
"Ada dua versi menurut Pak Agus, katanya amankan kemudian kalau menurut si Irfan itu dua anggota Irfan mengatakan copot dan ambil," ucap Henry usai sidang di PN Jaksel, Kamis (27/10/2022).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Firda Rahmawan
Penulis Naskah: Firda Rahmawan
Video Editor: Firda Rahmawan
Produser: Adil Pradipta
Musik: Follow That Car - Squadda
#HendraKurniawan #FerdySambo #AgusNurpatria #JernihkanHarapanÂ