Jaksa penuntut umum membeberkan alasan menuntut hukuman mati terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asabri, Benny Tjokrosaputro.
Benny Tjokro didakwa melakukan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Dalam kasus itu, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp 16,87 triliun.
Jaksa menyebut Benny Tjokro telah melakukan korupsi berulang kali. Bahkan, Benny Tjokro disebut tak merasa bersalah atas perbuatannya.
Berikut 4 alasan jaksa menuntut hukuman mati terhadap Benny Tjokro.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Syakirun Ni'am
Penulis: Aryo Putranto Saptohutomo
Penulis Naskah: Timothy Afryano
Narator: Timothy Afryano
Video Editor: Abdul Azis
Produser: Rose Komala Dewi
Music: To Pass Time - Godmode
#JernihkanHarapan #BennyTjokro