Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero), Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.
Hal itu disampaikan dalam persidangan di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022). "(Menuntut) menghukum terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan pidana mati," ujar Jaksa. Jaksa juga menuntut Benny membayar uang pengganti sebesar Rp 5,7 triliun.
Simak berita selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Syakirun Ni'am
Penulis Naskah: Anneke Sherina Ramadhani
Video Editor: Menika Ambar Sari
Produser: Deta Putri Setyanto
#BennyTjokrosaputro #KasusASABRI #JernihkanHarapan
Music: Assembling - Asher Fulero
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.